Top Up E Money dan Fakta Menarik Uang Elektronik di Indonesia

Diposting pada

Kecanggihan teknologi membuat semuanya semakin mudah. Dulu untuk belanja, anda harus membawa uang tunai atau membawa banyak kartu. Tapi sekarang dengan smartphone saja, anda sudah bisa membayar barang yang diinginkan dengan mudah. Uang elektronik atau e money menjadi pilihan masyarakat masa kini untuk melakukan pembayaran. Apalagi sekarang banyak perusahaan yang menyediakan e money dengan berbagai promo menarik. Proses top up e money pun mudah dan bisa dilakukan di mana saja.

Top Up E Money
Top Up E Money

Sekarang banyak merchant yang menawarkan potongan harga atau cashback pembayaran dengan e money. Tujuan utama adanya uang elektronik ini, untuk menciptakan masyarakat yang bebas uang tunai. Untuk lebih mengenalnya,kita akan membahas berbagai fakta menarik tentang uang elektronik di indonesia.

Uang Elektronik Ilegal atau Tidak?

Banyak masyarakat yang ragu dengan keilegalan uang elektronik. Namun ternyata penggunanya di indonesia sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan legal. Bank indonesia melalui peraturan BI No.20/6/PBI/208 telah mengeluarkan peraturan tentang uang elektronik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sebuah media bisa dikatakan sebagai e money jika nilainya didasarkan atas nilai uang yang disetor ke penyedia jasa atau melalui sistem deposit tunai terlebih dahulu.

Nilai yang terdapat didalam e money bukan berbentuk simpanan di bank. Bank indonesia mengizinkan penyedia jasa untuk menyimpan nilai mata uang elektronik di media server atau chip. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Tidak bisa menimbulkan risiko besar di masyarakat
  2. Masalah operasional berdasar kondisi keuangan perusahaan yang masih sehat
  3. Termasuk penguatan perlindungan konsumen
  4. Pendirian usaha bermanfaat untuk ekonomi indonesia keseluruhan
  5. Perusahaan mempunyai sistem yang mencegah terjadinya pencurian uang dan pendanaan terhadap tindakan terorisme serta kejahatan lainnya

Bank indonesia mengizinkan perusahaan non bank untuk menerbitkan e money. Namun perusahaan tersebut harus berbentuk perseroan terbatas (PT). bagi perusahaan non bank wajib mempunyai modal disetor minimal Rp 3 miliar. Selain itu 51% saham harus dimiliki WNI atau badan hukum indonesia. semua syarat akan dirinci lebih lanjut oleh bank indonesia, demi keamanan bersama.

Jenis E Money di Indonesia

Berdasarkan peraturan dari bank indonesia, e money dibagi berdasarkan media penyimpanan nilai e money, berdasarkan sistemnya dan berdasarkan pencatatan data identitas pengguna. Mari kita bahas satu persatu dibawah ini:

1. Berdasarkan sistem penyelenggaraan e money

  • Closed loop = e money hanya digunakan ke penyedia jasa atau barang sekaligus penerbit e money
  • Open loop = e money bisa digunakan untuk alat pembayaran berbagai hal ke penyedia secara luas

2. Berdasarkan media penyimpanan nilai e money

  • Server based = e money yang disimpan di dalam media penyimpanan berbentuk server
  • Chip based = e money yang disimpan di dalam media penyimpanan berupa chip

3. Berdasarkan pencatatan identitas pengguna

  • Tidak teregistrasi = pengguna e money tidak perlu mendaftarkan identitasnya ke penerbit e money
  • Teregistrasi = pengguna diharuskan mendaftarkan identitas diri ke penerbit e money

Saat ini ada puluhan lembaga bank atau non bank yang mengeluarkan uang elektronik atau e money di indonesia. setiap e money memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Potongan harga yang diberikan pun bervariasi. Segera top up e money anda dan dapatkan berbagai kemudahan pembayaran. Sekian, informasi kali ini semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *